Rabu, 08 Mei 2013

Manajemen Kota


Assalamualaikum Wr.Wb


Sebelum membahas Manajemen Kota lebih lanjut saya akan memaparkan sedikit tentang definisi Manajemen Perkotaan .

Manajemen Perkotaan atau yang biasa disebut Urban Management  Secara Umum dapat dapat diartikan sebagai suatu upaya atau  proses pelaksanaan perencanaan kota untuk mencapai sasaran pembangunan kota  yang lebih efektif dan efisien, atau upaya pengelolaan pembangunan kota yang berkelanjutan yang dilakukan menggunakan  sistem dan strategi yang terintegrasi, holistik dan komprehensif sehingga dapat mencapai tujuan serta sasaran sesuai dengan rencana dan tahapan yang ditetapkan yang pada akhirnya akan mensejahterakan penduduk kota tersebut.

Menurut UNDP, manajemen perkotaan meliputi pola kesejahteraan warga kota dalam arti yang luas.
·         Tugas-tugas manajemen perkotaan berhubungan dengan :
a.    Penyediaan infrastruktur, fasilitas, dan pelayanan perkotaan
b.     Perencanaan dan koordinasi perkembangan kota
c.    Regulasi aktifitas

Adapun Kriteria Untuk Mengevaluasi Kinerja Manajemen  Suatu Kota yaitu :
1. Perbaikan standar hidup
·         Pertama yang dimaksud disini adalah sumber daya yang semula hanya digunakan untuk memenuhi  kebutuhan konsumsi, kemudian juga diharapkan bisa digunakan untuk menunjang investasi dalam rangka memperbaiki produksi
·         Kedua yaitu Produsen berkompetisi secara efektif guna dalam rangka menyediakan kebutuha barang dan jasa bagi konsumen
·         Dan yang ketiga Sumber daya digunakan harus ditangani secara ekonomis; efisien dan efektif dan dimanfaatkan sebaik mungkin.

2. Pemerataan dan keadilan
Pemerataan berarti cost and benefit dapat didistribusikan secara merata ke seluruh masyarakat, namun dalam artian tetap secara khusus memperhatikan yang lemah dan tidak beruntung
Kemudian Keadilan pada prinsipnya tidak ada batasan dan diskriminasi. justru memberi kesempatan yang sama bagi semua kelompok masyarakat .Keadilan juga berarti bahwa ada kesamaan penanganan bagi semua masyarakat dalam memperoleh pelayanan umum (keadilan horisontal)
Namun demikian yang lebih “kaya” hendaknya dapay berkontribusi lebih pada biaya pelayanan umum (keadilan vertikal) agar Masyarakat “membayar” sesuai dengan apa yang digunakan

3. Sustainabilitas lingkungan
·         Konservasi sumber daya yang langka atau tidak dapat diperbaharu atau non-renewable serta  menggunakan sumber daya yang dapat diperbaharui dengan cara berkelanjutan
·         Dapat Meminimalkan dampak pembangunan dan kegiatan pada situasi tertentu  atau ekologi yang rawan
·         Meminimalkan resiko/dampak perubahan negatif yang tidak dapat diperbaiki, misalnya terjadinya bencana alam dan sosial, rusaknya lapisan ozon, global warming.serta Meminimalkan polusi udara, air, tanah

4. Pemenuhan hak asasi yang bertanggung jawab
Memberi Kebebasan untuk berkeyakinan, berpikir, berbicara, beribadah dan berserikat. Serta memberi Kebebasan pada setiap  individu untuk memilih dalam menggunakan waktu dan uang, dalam konsumsi, bekerja, tinggal, dsb
Selain itu, juga memberi Jaminan keamanan dan keselamatan, serta hak atas properti

5. Pengatasan konflik dan ketidakpastian
Yang di maksud disini adalah Pengatasan konflik antara keadilan sosial dengan mekanisme pasar, yaitu antara pertumbuhan dengan keberlanjutan suatu lingkungan, antara modernitas dengan tradisi yang sudah ada. 



^ Terima Kasih ^


 

Sumber: Nick Devas and Carole Rakodi (ed)., (1993: 55 – 61)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar