Assalamualaikum Wr.Wb
Sebelum membahas Manajemen Kota lebih lanjut saya
akan memaparkan sedikit tentang definisi Manajemen Perkotaan .
Manajemen Perkotaan atau yang biasa disebut Urban
Management Secara Umum dapat dapat
diartikan sebagai suatu upaya atau proses pelaksanaan perencanaan kota untuk
mencapai sasaran pembangunan kota yang
lebih efektif dan efisien, atau upaya pengelolaan pembangunan kota yang
berkelanjutan yang dilakukan menggunakan sistem dan strategi yang terintegrasi,
holistik dan komprehensif sehingga dapat mencapai tujuan serta sasaran sesuai
dengan rencana dan tahapan yang ditetapkan yang pada akhirnya akan
mensejahterakan penduduk kota tersebut.
Menurut
UNDP, manajemen perkotaan meliputi pola kesejahteraan warga kota dalam arti
yang luas.
· Tugas-tugas
manajemen perkotaan berhubungan dengan :
a. Penyediaan
infrastruktur, fasilitas, dan pelayanan perkotaan
b. Perencanaan dan koordinasi perkembangan kota
c. Regulasi
aktifitas
Adapun
Kriteria Untuk Mengevaluasi Kinerja Manajemen Suatu Kota yaitu :
1. Perbaikan standar hidup
·
Pertama yang dimaksud disini adalah sumber daya
yang semula hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, kemudian juga diharapkan bisa
digunakan untuk menunjang investasi dalam rangka memperbaiki produksi
·
Kedua yaitu Produsen berkompetisi secara efektif guna
dalam rangka menyediakan kebutuha barang dan jasa bagi konsumen
·
Dan yang ketiga Sumber daya digunakan harus
ditangani secara ekonomis; efisien dan efektif dan dimanfaatkan sebaik mungkin.
2. Pemerataan dan keadilan
Pemerataan
berarti cost and benefit dapat didistribusikan secara merata ke seluruh
masyarakat, namun dalam artian tetap secara khusus memperhatikan yang lemah dan
tidak beruntung
Kemudian Keadilan
pada prinsipnya tidak ada batasan dan diskriminasi. justru memberi kesempatan
yang sama bagi semua kelompok masyarakat .Keadilan juga berarti bahwa ada
kesamaan penanganan bagi semua masyarakat dalam memperoleh pelayanan umum
(keadilan horisontal)
Namun demikian
yang lebih “kaya” hendaknya dapay berkontribusi lebih pada biaya pelayanan umum
(keadilan vertikal) agar Masyarakat “membayar” sesuai dengan apa yang digunakan
3. Sustainabilitas lingkungan
·
Konservasi sumber daya yang langka atau tidak dapat
diperbaharu atau non-renewable serta menggunakan sumber daya yang dapat
diperbaharui dengan cara berkelanjutan
·
Dapat Meminimalkan dampak pembangunan dan kegiatan
pada situasi tertentu atau ekologi yang
rawan
·
Meminimalkan resiko/dampak perubahan negatif yang
tidak dapat diperbaiki, misalnya terjadinya bencana alam dan sosial, rusaknya
lapisan ozon, global warming.serta Meminimalkan polusi udara, air, tanah
4. Pemenuhan hak asasi yang bertanggung jawab
Memberi Kebebasan
untuk berkeyakinan, berpikir, berbicara, beribadah dan berserikat. Serta
memberi Kebebasan pada setiap individu
untuk memilih dalam menggunakan waktu dan uang, dalam konsumsi, bekerja,
tinggal, dsb
Selain itu, juga
memberi Jaminan keamanan dan keselamatan, serta hak atas properti
5. Pengatasan konflik dan ketidakpastian
Yang di maksud
disini adalah Pengatasan konflik antara keadilan sosial dengan mekanisme pasar,
yaitu antara pertumbuhan dengan keberlanjutan suatu lingkungan, antara
modernitas dengan tradisi yang sudah ada.
^ Terima Kasih ^
Sumber: Nick Devas and Carole Rakodi
(ed)., (1993: 55 – 61)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar