Rabu, 19 Juni 2013

Rancang Kota Indonesia



Perkembangan dan pembangunan kota yang pesat di Negara-negara  berkembang seperti halnya Indonesia membutuhkan tenaga ahli dalam bidang perancangan pembangunan kota yang handal dengan jumlah yang memadai. Di dunia internasional perancangan kota telah tumbuh selama tiga dekade terakhir ini, dan di Indonesia baru sekitar akhir tahun 1980an mendapat perhatian di  bidang ini.
Dalam merancang dan membangun kota, ilmu yang dipelajari dari negara maju tidak dapat secara langsung diterapkan di Indonesia dan negara berkembang pada umumnya. hal itu karena setiap Negara memiliki kondisi fisik yang berbeda-beda.Sebagai contoh, konsep perancangan yang di terapkan  pada kota Yogja berbeda dengan konsep perancangan kota di Kalimantan. Konsep perancangan kota Yogja tentunya lebih terfokuskan pada konsep perancangan yang tahan gempa dan tsunami. Karena jika dilihat dari kondisi fisik kota jogja itu sendiri kota Yogja  berada pada lempengan-lempengan bumi yang aktif sehingga sangat rentang terhadap bencana gempa dan tsunami.  Berbanding terbalik dengan kondisi fisik kota Kalimantan.
Sementara berdasarkan UU No.4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman serta Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor: 327/KPTS/M/2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota/Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Perkotaan, pemanfaatan ruang haruslah disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam kerangka pengendalian program-program pembangunan perkotaan jangka panjang. Dua hal pokok yang menjadi azas pemanfaatan ruang di perkotaan Indonesia yakni :
a.    Pertama, adanya tiga unsur penting manusia beserta aktivitasnya, lingkungan alam sebagai tempat dan pemanfaatan ruang oleh manusia dilingkungan alam tersebut. Ketiga unsur ini merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan dan berada dalam keseimbangan sehingga aktivitas manusia dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya harus memperhatikan daya dukung lingkungannya yang berorientasi pada kehidupan yang berkelanjutan.
b.     Kedua, proses pemanfaatan ruang harus bersifat terbuka, berkeadilan, memiliki perlindungan hukum dan mampu memenuhi kepentingan semua pihak secara terpadu, berdayaguna dan serasi.

Sumber : Etty Soesilowati,  Jurnal Ekonomi dan Manajemen 2007
                  http://www.ar.itb.ac.id/rk/?page_id=11
                       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar