Perkembangan dan pembangunan kota yang pesat
di Negara-negara berkembang seperti halnya
Indonesia membutuhkan tenaga ahli dalam bidang perancangan pembangunan kota
yang handal dengan jumlah yang memadai. Di dunia internasional perancangan kota
telah tumbuh selama tiga dekade terakhir ini, dan di Indonesia baru sekitar akhir
tahun 1980an mendapat perhatian di bidang
ini.
Dalam merancang dan membangun kota, ilmu yang
dipelajari dari negara maju tidak dapat secara langsung diterapkan di Indonesia
dan negara berkembang pada umumnya. hal itu karena setiap Negara memiliki
kondisi fisik yang berbeda-beda.Sebagai contoh, konsep perancangan yang di terapkan
pada kota Yogja berbeda dengan konsep
perancangan kota di Kalimantan. Konsep perancangan kota Yogja tentunya lebih
terfokuskan pada konsep perancangan yang tahan gempa dan tsunami. Karena jika
dilihat dari kondisi fisik kota jogja itu sendiri kota Yogja berada pada lempengan-lempengan bumi yang
aktif sehingga sangat rentang terhadap bencana gempa dan tsunami. Berbanding terbalik dengan kondisi fisik kota
Kalimantan.
Sementara berdasarkan UU No.4 tahun 1992
tentang Perumahan dan Permukiman serta Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor:
327/KPTS/M/2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota/Rencana Umum Tata Ruang
Kawasan Perkotaan, pemanfaatan ruang haruslah disusun untuk menjaga keserasian
pembangunan antar sektor dalam kerangka pengendalian program-program
pembangunan perkotaan jangka panjang. Dua hal pokok yang menjadi azas
pemanfaatan ruang di perkotaan Indonesia yakni :
a. Pertama,
adanya tiga unsur penting manusia beserta aktivitasnya, lingkungan alam sebagai
tempat dan pemanfaatan ruang oleh manusia dilingkungan alam tersebut. Ketiga
unsur ini merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan dan berada dalam
keseimbangan sehingga aktivitas manusia dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya
harus memperhatikan daya dukung lingkungannya yang berorientasi pada kehidupan
yang berkelanjutan.
b. Kedua, proses pemanfaatan ruang harus bersifat
terbuka, berkeadilan, memiliki perlindungan hukum dan mampu memenuhi
kepentingan semua pihak secara terpadu, berdayaguna dan serasi.
Sumber : Etty Soesilowati, Jurnal Ekonomi dan Manajemen 2007
http://www.ar.itb.ac.id/rk/?page_id=11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar